Loading...

Sistem Pengendalian Internal

Sistem pengendalian internal di Perseroan meliputi seluruh kebijakan dan prosedur di semua fungsi keuangan dan operasional yang bertujuan untuk melindungi aset Perusahaan melalui keandalan pelaporan dan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta penyelenggaraan kegiatan operasional yang efektif dan efisien.

Sistem pengendalian internal Perseroan melibatkan seluruh organ tata kelola yaitu Dewan Komisaris, Komite Audit, Direksi, dan seluruh jajaran manajemen, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Kerangka Kerja Pengendalian Internal. Prinsipprinsip tersebut adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan. Dengan demikian, implementasi sistem pengendalian internal Perseroan telah sesuai dengan kerangka kerja The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).

PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN

Pelaksanaan pengendalian internal berada dibawah pengawasan Komite Audit. Sistem ini merupakan salah satu tolak ukur pelaksanaan dari prinsip GCG yang menitikberatkan pada 3 (tiga) aspek, yaitu aspek keuangan, aspek operasional dan aspek keandalan laporan dan informasi.

Pengendalian internal dalam aspek keuangan dapat dipantau melalui penyajian informasi keuangan Perusahaan yang disampaikan dengan tepat waktu, transparan, akuntabel dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Pengendalian internal pada aspek operasional bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektifitas dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan sistem pengendalian internal tidak lepas dari upaya manajemen Perusahaan dalam mengelola risiko, pengelolaan manajemen sumber daya manusia, sistem informasi dan komunikasi, monitoring dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal pada setiap tingkat dan unit organisasi Perusahaan.

Pengendalian Keuangan dan Pengendalian Operasional dilakukan dengan pemisahan fungsi guna mengurangi kesalahan, kecurangan dan pemborosan. Dengan memastikan tidak seorang pun diperbolehkan mengendalikan seluruh aspek utama kejadian dan transaksi dari awal sampai akhir proses.

Pelaksanaan kejadian dan transaksi harus diotorisasi dan dilaksanakan oleh pegawai yang berwenang untuk memastikan bahwa hanya kejadian dan transaksi yang valid dilaksanakan, sesuai dengan keputusan Direksi dan/ atau ketentuan yang berlaku.

TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN

Perusahaan secara berkala mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian internal baik aspek keuangan maupun operasional. Komite Audit berkoordinasi dengan Unit Audit Internal dalam mengkaji rancangan dan penerapan prosedur dan kebijakan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal di seluruh lini bisnis.

Pada tahun 2023 secara umum dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya kelemahan signifikan terjadi terkait penerapan Sistem Pengendalian Internal di Perseroan yang dapat mempengaruhi kinerja operasional maupun penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS ATAS KECUKUPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Berdasarkan evaluasi Komite Audit, Dewan Komisaris menilai bahwa sistem pengendalian internal Perseroan telah dijalankan secara memadai yang diturunkan mulai dari Kode Etik, kebijakan, SOP hingga Instruksi Kerja yang disinergikan dengan penerapan penilaian Key Performance Indicator (KPI). KPI menjadi alat dari manajemen agar seluruh kegiatan operasional Perseroan terintegrasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan.