Loading...
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan.
Komite Nominasi dan Remunerasi (untuk selanjutnya disebut Komite NR) terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 1 (satu) orang pihak internal yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi serta 1(satu) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada tahun 2022 terjadi perubahan komposisi Komite NR untuk masa jabatan 2022 – 2025 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/ SK-DEKOM/XI/22 tanggal 20 November 2022. Dengan demikian, komposisi Komite NR per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua merangkap anggota | dr. Mohammad Adib Khumaidi |
Anggota | Prof. Rhenald Kasali |
Anggota | Ho Siu May |
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Nominasi dan Remunerasi tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Nominasi dan Remunerasi tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.
Komite NR memiliki Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR sebagai acuan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan yang diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR meliputi:
Tugas dan tanggung jawab Komite NR sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR mencakup fungsi nominasi dan fungsi remunerasi sebagai berikut:
Terkait Fungsi Nominasi:
Terkait fungsi Remunerasi:
Kebijakan Rapat
Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran
Pada tahun 2022, Komite NR mengadakan 7 kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:
Tanggal Rapat | Kehadiran | Agenda Rapat | Rapat |
20 Januari | 3 orang | 100% |
|
|
20 April | 2 orang | 67% | Kajian KPI Direksi 2022 | |
27 Mei | 3 orang | 100% | Kajian KPI Direksi 2022 | |
2 Juni | 3 orang | 100% | Kajian KPI Direksi dan General Manager 2022 | |
17 Juni | 3 orang | 100% | Penetapan KPI Direksi dan General Manager 2022 | |
5 September | 3 orang | 100% |
|
|
2 November | 2 orang | 67% | Memperkuat divisi HR |
Komite NR telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut: