Loading...
PT. Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (Perseroan)
Perseroan menyadari pentingnya suatu Pedoman dan Kode Etik dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Oleh sebab itu, Perseroan menyusun Pedoman dan Kode Etik yang akan menjadi pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran dalam melakukan interaksi dan hubungan dengan segenap pemangku kepentingan. Selain itu, adanya Pedoman dan Kode Etik diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan terhadap standar perilaku yang ditetapkan dan menjadi pedoman dalam mendeteksi pelanggaran yang terjadi. Kepatuhan terhadap Pedoman dan Kode Etik akan menghindari timbulnya hubungan yang tidak wajar dengan para pemangku kepentingan yang akan merugikan Perseroan.
Pedoman dan Kode Etik Karyawan adalah sistem nilai yang dianut oleh Perseroan sebagai acuan karyawan dalam berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal, yaitu dengan mitra usaha, sesama karyawan, pelanggan, pesaing, pemasok, pemegang saham, investor, penyelenggara negara, masyarakat, media masa.
Penyusunan Pedoman Dan Kode Etik merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, secara khusus diatur dalam Bab IV mengenai Pedoman dan Kode Etik dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan di bidang Pasar Modal serta Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan.
Perseroan, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan :
Dalam melaksanakan hubungan kerja dengan karyawan; Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen:
Dalam menjalin kerjasama dengan mitra usaha (pemasok, distributor, kreditur bank atau lainnya); Perseroan, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan mendasarkan pada:
Dalam berinteraksi dengan Pelanggan; Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan :
Dalam menghadapi pesaing; Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan:
Dalam segala bentuk interaksi dengan Pemegang Saham; Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan:
Dalam berinteraksi dengan investor termasuk analis dan fund manager; Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan:
Dalam berinteraksi dengan Penyelenggara Negara (institusi pelaksana kenegaraan beserta aparaturnya yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah); Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan:
Dalam berinteraksi dengan masyarakat; Perseroan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan:
Dalam berinteraksi dengan media masa; Perseroan, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan:
Semarang, 26 Juni 2020