Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
menjalankan fungsi audit secara independen dan objektif.
Unit ini berperan strategis dalam memperkuat pengendalian
internal, memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi
untuk meningkatkan nilai perusahaan, serta memastikan
operasional berjalan efisien dan transparan. Dengan pendekatan
sistematis, Unit Audit Internal mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola,
sekaligus memberikan rekomendasi strategis yang mendukung
pengambilan keputusan manajemen dan keberlanjutan bisnis
jangka panjang. Pembentukan dan pedoman Unit Audit Internal
ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015.
Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala
Unit Audit Internal
Proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit
Internal diatur dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan.
Sesuai piagam tersebut, Kepala Unit Audit Internal diangkat
dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan
Dewan Komisaris, serta dilaporkan kepada OJK.
PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SM/SKDIR/
VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris No. 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni
2022, Perseroan menunjuk Joni Susanto Agus sebagai
Kepala Unit Audit Internal. Di tahun 2024 tidak terdapat
perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Joni Susanto Agus Kepala Unit Audit Internal Periode Jabatan: 2022-sekarang |
Joni Susanto Agus Kepala Unit Audit Internal Periode Jabatan: 2022-sekarang |
| Usia |
43 tahun |
| Kewarganegaraan |
Warga Negara Indonesia |
| Domisili |
Semarang |
| Dasar Hukum Pengangkatan |
Keputusan Direksi No. 002/SM/SK-DIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022
dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/SPDEKOM/VI/2022
tanggal 28 Juni 2022
|
| Riwayat Pendidikan |
Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IbiI, Jakarta (2004) |
| Riwayat Pekerjaan |
- Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT
Indofood Sukses Makmur, Tbk. (2004 – 2011)
- Middle Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood CBP
Sukses Makmur, Tbk. (2012 – 2018)
- Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (anak
perusahaan dari PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk.) (2018)
- Kepala Audit Internal di PT Medikaloka Hermina, Tbk. (2018 – 2020)
- Manager Audit Internal di PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido
Muncul, Tbk. (2021 – Juni 2022)
|
| Hubungan Afiliasi |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau dengan pemegang saham |
| Sertifikasi |
Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit |
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal secara struktural bertanggung jawab
kepada Direktur Utama, sekaligus memiliki akses fungsional
langsung ke Komite Audit untuk berkoordinasi, bekerja sama,
dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan serta hasil
audit. Selain itu, Unit Audit Internal juga memiliki hak komunikasi
dengan seluruh unit di Perseroan untuk memperoleh informasi,
klarifikasi, serta dokumen atau laporan yang mendukung
kegiatan audit internal. Struktur Unit Audit Internal di tahun
2025 terdiri dari 5 (lima) orang personil, meliputi 1 (satu) orang
Kepala Unit Audit Internal dan 4 (empat) orang anggota.
PERSYARATAN KEAHLIAN DAN KECERMATAN PROFESIONAL
Mengacu pada Pasal 6 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan menetapkan persyaratan bagi Unit Audit Internal sebagai berikut:
-
Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen,
jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
-
Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis
audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang
tugasnya;
-
Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangundangan terkait lainnya;
-
Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
baik lisan maupun tertulis cara efektif;
-
Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi
audit internal;
-
Mematuhi kode etik audit internal;
-
Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data
Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan tau penetapan/putusan
keadilan;
-
Memahami prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang
baik dan manajemen risiko; dan
-
Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan
kemampuan profesionalismenya cara terus-menerus.
Sertifikasi Profesi Unit Audit Internal
Unit Audit Internal Perseroan secara sistematis meningkatkan
kompetensi SDM melalui program pengembangan berjenjang,
termasuk partisipasi auditor internal dalam sertifikasi profesional
yang diterbitkan oleh institusi nasional terkemuka.
Perseroan menegaskan upaya memperkuat kualitas audit
internal dengan peningkatan kompetensi profesional karyawan
secara bertahap, menargetkan sertifikasi yang lebih tinggi
dalam beberapa tahun mendatang sebagai bagian dari strategi
pengawasan dan tata kelola yang efektif. Level Sertifikasi yang
dimiliki oleh Joni Susanto Agus (Kepala Unit Audit Internal)
adalah Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan
Internal Audit.
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
Pelaksanaan fungsi Unit Audit Internal berlandaskan Piagam
Audit Internal, yang pertama kali diterbitkan pada 18 Juni 2013
dan diperbarui terakhir pada 28 Juni 2022. Piagam Unit Audit
Internal mengatur berbagai hal yang terkait:
- Definisi;
- Misi;
- Tujuan;
- Prinsip Pokok;
- Struktur dan Kedudukan;
- Keanggotaan;
- Persyaratan dan Kualifikasi Auditor Internal;
- Ruang Lingkup;
- Tugas dan Tanggung Jawab;
- Wewenang;
- Independensi, Objektivitas, dan Profesionalisme;
- Kecakapan, Kecermatan Profesional, dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan;
- Kode Etik; dan
- Aktivitas Pelaporan
Unduh: Piagam Audit Internal 2022 (PDF, 11MB)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal memiliki peran dan tanggung jawab meliputi:
-
Membuat rencana audit tahunan berdasarkan risiko,
rencana dan kebutuhan staf tahunan serta anggaran Unit
Audit Internal untuk disetujui oleh Direktur Utama dan
Komite Audit. Jika ada perubahan yang signifikan atas
rencana yang sudah disampaikan, Kepala Audit Internal
harus menyampaikan perubahan tersebut beserta rencana
yang telah direvisi kepada Direktur Utama dan Komite Audit;
-
Menilai kecukupan, menguji, dan mengevaluasi mekanisme
pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
kebijakan Perseroan;
-
Menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur pengendalian
yang dijalankan di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi
dan kegiatan lainnya;
-
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
-
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyampaikan
laporan atas aktivitas dan temuan audit kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
-
Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
-
Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit agar
Komite Audit dapat menjalankan perannya sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
-
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan
audit internal;
-
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
-
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menjalankan
penugasan yang bersifat ad-hoc yang diberikan oleh
Direktur Utama atau Komite Audit sepanjang tidak
mengandung benturan kepentingan;
-
Kepala Audit Internal harus melakukan penilaian kecakapan,
pemahaman dan pengetahuan staf audit sehubungan
dengan pekerjaan audit yang akan dilakukan. Jika Unit
Audit Internal tidak memiliki kecakapan, pemahaman, dan
pengetahuan yang memadai untuk hal tertentu maka Kepala
Unit Audit Internal harus melaporkan kepada Direktur Utama
dan Komite Audit untuk kemudian menunjuk pihak ketiga
yang independen.
Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal secara berkala dievaluasi
dan disempurnakan, selaras dengan sistem pengendalian internal,
manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan, guna memastikan
tercapainya tujuan Perseroan secara efektif dan efisien.
Pelaksanaan Tugas Unit Audit Internal Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, Unit Audit Internal telah menyelesaikan
berbagai tugas yang memperkuat efektivitas pengawasan dan
meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Berikut adalah
rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan:
-
Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan;
-
Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian
internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola
Perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan
efektivitas operasional Perseroan;Menyampaikan dan
mendiskusikan laporan audit internal kepada Komite Audit,
Direksi dan manajemen senior;
-
Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah
dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh manajemen.