Loading...

Audit Internal

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang menjalankan fungsi audit secara independen dan objektif. Unit ini berperan strategis dalam memperkuat pengendalian internal, memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi untuk meningkatkan nilai perusahaan, serta memastikan operasional berjalan efisien dan transparan. Dengan pendekatan sistematis, Unit Audit Internal mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola, sekaligus memberikan rekomendasi strategis yang mendukung pengambilan keputusan manajemen dan keberlanjutan bisnis jangka panjang. Pembentukan dan pedoman Unit Audit Internal ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015.

Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Unit Audit Internal

Proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal diatur dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan. Sesuai piagam tersebut, Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris, serta dilaporkan kepada OJK.

PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SM/SKDIR/ VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perseroan menunjuk Joni Susanto Agus sebagai Kepala Unit Audit Internal. Di tahun 2024 tidak terdapat perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

Joni Susanto Agus
Kepala Unit Audit Internal
Periode Jabatan: 2022-sekarang
Joni Susanto Agus
Kepala Unit Audit Internal
Periode Jabatan: 2022-sekarang
Usia 43 tahun
Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia
Domisili Semarang
Dasar Hukum Pengangkatan Keputusan Direksi No. 002/SM/SK-DIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/SPDEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022
Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IbiI, Jakarta (2004)
Riwayat Pekerjaan
  • Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk. (2004 – 2011)
  • Middle Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk. (2012 – 2018)
  • Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (anak perusahaan dari PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk.) (2018)
  • Kepala Audit Internal di PT Medikaloka Hermina, Tbk. (2018 – 2020)
  • Manager Audit Internal di PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul, Tbk. (2021 – Juni 2022)
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau dengan pemegang saham
Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal secara struktural bertanggung jawab kepada Direktur Utama, sekaligus memiliki akses fungsional langsung ke Komite Audit untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan serta hasil audit. Selain itu, Unit Audit Internal juga memiliki hak komunikasi dengan seluruh unit di Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta dokumen atau laporan yang mendukung kegiatan audit internal. Struktur Unit Audit Internal di tahun 2025 terdiri dari 5 (lima) orang personil, meliputi 1 (satu) orang Kepala Unit Audit Internal dan 4 (empat) orang anggota.

PERSYARATAN KEAHLIAN DAN KECERMATAN PROFESIONAL

Mengacu pada Pasal 6 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan menetapkan persyaratan bagi Unit Audit Internal sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangundangan terkait lainnya;
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis cara efektif;
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi audit internal;
  6. Mematuhi kode etik audit internal;
  7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tau penetapan/putusan keadilan;
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
  9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya cara terus-menerus.
Sertifikasi Profesi Unit Audit Internal

Unit Audit Internal Perseroan secara sistematis meningkatkan kompetensi SDM melalui program pengembangan berjenjang, termasuk partisipasi auditor internal dalam sertifikasi profesional yang diterbitkan oleh institusi nasional terkemuka.

Perseroan menegaskan upaya memperkuat kualitas audit internal dengan peningkatan kompetensi profesional karyawan secara bertahap, menargetkan sertifikasi yang lebih tinggi dalam beberapa tahun mendatang sebagai bagian dari strategi pengawasan dan tata kelola yang efektif. Level Sertifikasi yang dimiliki oleh Joni Susanto Agus (Kepala Unit Audit Internal) adalah Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit.

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

Pelaksanaan fungsi Unit Audit Internal berlandaskan Piagam Audit Internal, yang pertama kali diterbitkan pada 18 Juni 2013 dan diperbarui terakhir pada 28 Juni 2022. Piagam Unit Audit Internal mengatur berbagai hal yang terkait:

  1. Definisi;
  2. Misi;
  3. Tujuan;
  4. Prinsip Pokok;
  5. Struktur dan Kedudukan;
  6. Keanggotaan;
  7. Persyaratan dan Kualifikasi Auditor Internal;
  8. Ruang Lingkup;
  9. Tugas dan Tanggung Jawab;
  10. Wewenang;
  11. Independensi, Objektivitas, dan Profesionalisme;
  12. Kecakapan, Kecermatan Profesional, dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan;
  13. Kode Etik; dan
  14. Aktivitas Pelaporan

Unduh: Piagam Audit Internal 2022 (PDF, 11MB)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal memiliki peran dan tanggung jawab meliputi:

  1. Membuat rencana audit tahunan berdasarkan risiko, rencana dan kebutuhan staf tahunan serta anggaran Unit Audit Internal untuk disetujui oleh Direktur Utama dan Komite Audit. Jika ada perubahan yang signifikan atas rencana yang sudah disampaikan, Kepala Audit Internal harus menyampaikan perubahan tersebut beserta rencana yang telah direvisi kepada Direktur Utama dan Komite Audit;
  2. Menilai kecukupan, menguji, dan mengevaluasi mekanisme pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan Perseroan;
  3. Menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur pengendalian yang dijalankan di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan atas aktivitas dan temuan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit agar Komite Audit dapat menjalankan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal;
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
  10. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menjalankan penugasan yang bersifat ad-hoc yang diberikan oleh Direktur Utama atau Komite Audit sepanjang tidak mengandung benturan kepentingan;
  11. Kepala Audit Internal harus melakukan penilaian kecakapan, pemahaman dan pengetahuan staf audit sehubungan dengan pekerjaan audit yang akan dilakukan. Jika Unit Audit Internal tidak memiliki kecakapan, pemahaman, dan pengetahuan yang memadai untuk hal tertentu maka Kepala Unit Audit Internal harus melaporkan kepada Direktur Utama dan Komite Audit untuk kemudian menunjuk pihak ketiga yang independen.

Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal secara berkala dievaluasi dan disempurnakan, selaras dengan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan, guna memastikan tercapainya tujuan Perseroan secara efektif dan efisien.

Pelaksanaan Tugas Unit Audit Internal Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025, Unit Audit Internal telah menyelesaikan berbagai tugas yang memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Berikut adalah rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan:

  1. Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan;
  2. Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola Perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan efektivitas operasional Perseroan;Menyampaikan dan mendiskusikan laporan audit internal kepada Komite Audit, Direksi dan manajemen senior;
  3. Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh manajemen.