Loading...

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (untuk selanjutnya disebut Komite NR) terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 1 (satu) orang pihak internal yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi serta 1(satu) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pada tahun 2022 terjadi perubahan komposisi Komite NR untuk masa jabatan 2022 – 2025 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/ SK-DEKOM/XI/22 tanggal 20 November 2022. Dengan demikian, komposisi Komite NR per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Jabatan Nama
Ketua merangkap anggota dr. Mohammad Adib Khumaidi
Anggota Prof. Rhenald Kasali
Anggota Ho Siu May
Pernyataan Independensi

Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Nominasi dan Remunerasi tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Nominasi dan Remunerasi tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.

Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR

Komite NR memiliki Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR sebagai acuan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan yang diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR meliputi:

  1. Struktur dan masa jabatan,
  2. Tugas dan tanggung jawab,
  3. Prosedur kerja,
  4. Rapat,
  5. Pelaporan dan pengungkapan, dan
  6. Anggaran.
Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite NR sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR mencakup fungsi nominasi dan fungsi remunerasi sebagai berikut:

Terkait Fungsi Nominasi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    • Kebijakan dan kriteria proses nominasi; dan
    • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris, untuk disampaikan kepada RUPS.

Terkait fungsi Remunerasi:

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Rapat Komite NR

Kebijakan Rapat

  1. Komite NR wajib menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
  2. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
    1. dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite, dan
    2. salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan Ketua Komite.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  4. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris serta didokumentasikan oleh Perseroan.
  5. Risalah rapat wajib memuat perbedaan pendapat (jika ada) anggota Komite serta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2022, Komite NR mengadakan 7 kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:

Tanggal Rapat Kehadiran Agenda Rapat Rapat
20 Januari 3 orang | 100%
  • Evaluasi kinerja Direksi (self Assesment)
  • Usulan gaji Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2022
  • Penyusunan laporan Komite NR 2021
20 April 2 orang | 67% Kajian KPI Direksi 2022
27 Mei 3 orang | 100% Kajian KPI Direksi 2022
2 Juni 3 orang | 100% Kajian KPI Direksi dan General Manager 2022
17 Juni 3 orang | 100% Penetapan KPI Direksi dan General Manager 2022
5 September 3 orang | 100%
  • Kajian kebutuhan Kepala Divisi HR
  • Penyusunan rencana kerja Komite NR tahun 2023
2 November 2 orang | 67% Memperkuat divisi HR
Ringkasan Kegiatan Komite NR Tahun 2022

Komite NR telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite NR, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Menyusun rekomendasi remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS.
  2. Membantu Dewan Komisaris menindaklanjuti keputusan RUPST yang melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022.
  3. Membantu Dewan Komisaris merevieu pencapaian KPI Direksi tahun 2021.
  4. Mengusulkan kepada Dewan Komisaris mengenai kenaikan gaji Direksi tahun 2022 dan bonus atas kinerja Direksi tahun 2021.
  5. Menyusun KPI Direksi tahun 2022.