Sekretaris Perusahaan melaksanakan fungsi komunikasi
dan bertanggung jawab untuk membangun citra
korporasi yang baik melalui hubungan baik dengan
seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan
diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor: 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014, di antaranya adalah:
-
Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
-
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan
Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
-
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
-
Keterbukaan informasi kepada masyarakat,
termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
-
Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi
dan/atau Dewan Komisaris; dan
-
Pelaksanaan program orientasi terhadap
perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
-
Sebagai penghubung antara Perseroan dengan
pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan
lainnya.
Pelaksanaan Tugas Tahun 2019
Sepanjang tahun 2019, Sekretaris Perusahaan telah melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
-
Menyampaikan Laporan Daftar Pemegang Saham ke
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara berkala
setiap bulan sebelum tanggal 12.
-
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat bulanan.
-
Mengorganisasikan penyelenggaraan RUPS Tahunan
pada tanggal 9 April 2019 dan RUPS Luar Biasa pada
tanggal 27 November 2019 yang disesuaikan dengan
POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 10/POJK.04/2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka serta Anggaran Dasar
Perusahaan Terbuka dalam melaksanakan RUPS,
mulai dari pemberitahuan kepada OJK dan Bursa,
Iklan Pemberitahuan di surat kabar dan situs web
Bursa Efek Indonesia serta Perseroan, Pemanggilan
melalui iklan surat kabar dan situs web Bursa Efek
serta Perseroan.
-
Berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tentang jadwal-jadwal penting
terkait dengan penyelenggaraan RUPS.
-
Berkoordinasi dengan Biro Administrasi Efek (BAE)
dalam menyiapkan daftar pemegang saham yang
berhak hadir dalam RUPS sesuai dengan recording
date.
-
Berkoordinasi dengan BAE untuk menyiapkan
data pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen dan pelaksanaan pemotongan PPh atas
dividen untuk menindaklanjuti keputusan RUPS
mengenai pembagian dividen tahun buku 2018.
-
Berkoordinasi dengan Notaris yang akan membuat
Berita Acara RUPS khususnya membuat akta
disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
-
Melaporkan hasil RUPS kepada OJK dan Bursa serta mengumumkan pada surat kabar, situs web Bursa
Efek dan Perseroan termasuk jadwal pembagian
dividen setelah berkoordinasi dengan Bursa.
-
Menyelenggarakan Paparan Publik tanggal 21
Agustus, 2019 bertempat di Ruang Seminar I Lantai
1, Gedung Bursa Efek Indonesia pada acara “Pubex
Live 2019” yang diselenggarakan dalam rangka HUT
ke-42 Pasar Modal.
-
Mengikuti workshop, seminar, sosialisasi dan
pendalaman peraturan-peraturan terkait pasar
modal serta topik lainnya yang diselenggarakan
oleh OJK, Bursa, AEI dan ICSA. Terlibat dalam Forum
Grup Discussion tentang draft perubahan Peraturan
OJK dan Rancangan Perubahan Undang-Undang
Pasar Modal.
-
Pengurus pada Indonesia Corporate Secretary
Association (ICSA) dengan jabatan Wakil Ketua
Umum Bidang Komunikasi Regulasi.
-
Menjadi moderator dalam seminar/workshop yang diselenggarakan oleh ICSA
-
Menjadi fasillitator pada workshop yang diselenggarakan oleh ICSA
-
Menyampaikan keterbukaan Informasi kepada OJK,
Bursa dan masyarakat melalui IDXNews dan situs
web Perseroan untuk peristiwa-peristiwa penting
yang terjadi dengan Perseroan.
Pengembangan Kompetensi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan
memperkaya pengetahuan mengenai pasar modal dan
perkembangan industri. Pada tahun 2019, Sekretaris
Perusahaan mengikuti pelatihan dan seminar sebagai
berikut:
Tanggal |
Pelatihan/Lokakarya/Seminar |
Penyelenggara |
Pelatihan |
12 Februari |
Sosialisasi POJK No. 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal |
ICSA-OJK-BEI |
20 Maret |
Memastikan Kepatuhan Perusahaan atas Peraturan terkait Direksi dan Dewan
Komisaris |
ICSA-OJK-BEI |
23 April |
Digitalisasi dan Strategi Korporat |
ICSA |
20 Mei |
Mind and Heart for Corporate Secretary |
ICSA |
2 Juli |
Strategi Implikasi GCG yang Efektif Sehubungan dengan Tugas Corporate Secretary terkait POJK 21/POJK.04/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka |
ICSA-BEI |
10 September |
POJK 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka |
ICSA-OJK-BEI |
24 September |
Penerapan Integrated Reporting di Indonesia: Perspektif, Preparer, User, Regulator dan Standard Setter |
OJK dan Universitas Airlangga |
30 September |
Pemahaman POJK 51/2017 “Laporan Keberlanjutan” |
AEI-BEI |
12 November |
Persiapan dalam Menghadapi Turbulensi Ekonomi Global pada Masa Kabinet Indonesia Maju |
ICSA |
18 Desember |
Alignment POJK 51/2017 dan Monitoring dan Evaluasi SDGs Khususnya bagi NonPemerintah |
Bappenas-OJK-BEI-GRI |