Loading...

Manajemen Resiko

Sistem Manajemen Risiko

Sistem manajemen risiko merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penerapan GCG yang bertujuan untuk meminimalkan potensi risiko dari suatu kejadian yang berdampak negatif dan memaksimalkan probablilitas kejadian yang menguntungkan.

Perseroan mengelola semua risiko secara efektif dan efisien serta memastikan kesinambungan pertumbuhan bisnis melalui pengelolaan risiko secara proaktif, berfokus pada risiko yang terpenting, dan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi. Dalam menjalankan manajemen risiko, Perseroan selalu berinovasi untuk mendapatkan cara-cara yang lebih efektif dan efisien.

Kerangka kerja manajemen risiko Perseroan mengacu pada best practice antara lain melalui tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. Melakukan identifikasi risiko yang dilakukan oleh setiap bagian dari Perseroan.
  2. Menganalisis dampak dan aktivitas mitigasi risiko untuk dituangkan ke dalam SOP
  3. Memantau pelaksanaan SOP dan menelaah kecukupan SOP.

Pengawasan sistem manajemen risiko dilakukan oleh Komite Audit dibantu Unit Audit Internal yang bertanggung jawab untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan manajemen risiko telah berjalan dengan efektif dalam memberikan jaminan yang wajar terhadap pencapaian sasaran organisasi. Komite Audit melakukan pembahasan risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan respons atas risiko tersebut di dalam rapat berkala Komite Audit.

Jenis Risiko dan Inisiatif Pengelolaannya

Dalam mengelola risiko, Perseroan harus menyediakan informasi terkini dan objektif kepada seluruh jajaran manajemen agar mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko serta menentukan langkah-langkah strategis. Perseroan telah mengidentifikasi beberapa profil risiko, namun tidak terbatas pada adanya potensi risiko yang muncul di masa depan. Kebijakan manajemen risiko akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perubahan kondisi bisnis Perseroan dan faktor-faktor lainnya.

Risiko-risiko utama Perseroan yang berhubungan dengan kegiatan operasional dan mitigasinya adalah sebagai berikut:

Risiko Pandemi COVID-19

Pada tahun 2022, risiko pandemi COVID-19 masih menjadi risiko yang perlu dimitigasi walaupun pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan pemerintah sudah melakukan pelonggaran kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Namun Perseroan berpendapat perlu adanya upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap COVID-19 mengingat virus Corona terus bermutasi dan memunculkan varian-varian baru yang perlu tetap diwaspadai.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, mendukung, dan mendorong vaksinasi COVID-19 kesatu, kedua dan booster kepada seluruh karyawan dan masyarakat serta menerapkan pedoman pencegahan penularan bagi seluruh karyawan.

Untuk memastikan kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik, Perseroan tetap menjaga tingkat ketersediaan bahan baku dan melakukan proses produksi dan distribusi dengan langkah-langkah penanganan kesehatan.

Risiko Ketersediaan Bahan Baku

Perseroan menggunakan bahan baku utama berupa bahan atau ramuan alami (herbal) yang diperoleh dari petani atau pemasok. Perubahan cuaca dan kondisi alam yang tidak bersahabat serta risiko musiman berpengaruh terhadap ketersediaan bahan baku tersebut dan mempengaruhi keberlanjutan proses produksi Perseroan.

Selain keberlanjutan proses produksi, ketersediaan bahan baku juga berpengaruh terhadap biaya produksi. Kelangkaan bahan baku dapat membuat kenaikan harga bahan baku tersebut. Di samping kenaikan biaya produksi karena tingginya harga bahan baku, kelangkaan bahan baku juga berpotensi menambah biaya operasional Perseroan karena harus mencari sumber pasokan bahan baku dari tempat lain.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan menerapkan kebijakan tingkat persediaan dan pemesanan bahan baku yang disesuaikan dengan permintaan dan lead time setiap jenis bahan serta senatiasa menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk hubungan baik dengan berbagai sumber pemasok bahan baku produksi Perseroan. Selain itu, Perseroan juga tengah menggalakan budi daya tanaman-tanaman bahan baku yang vital dengan memanfaatkan teknologi modern serta dengan bekerja sama dengan petani-petani.

Risiko Persaingan Usaha

Pertumbuhan dan prospek industri obat tradisional yang menjanjikan, mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi menghasilkan produk yang terbaik. Persaingan usaha menjadi semakin kompetitif karena pesaing berusaha untuk menciptakan produk yang sejenis dengan produk unggulan Perseroan yang sudah menjadi pemimpin pasar, seperti Tolak Angin, Tolak Linu, dan KukuBima Ener-G! Beberapa pesaing bahkan sudah menunjukkan daya saing produknya terhadap produk Perseroan melalui tagline yang ditayangkan dalam iklaniklannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa persaingan dalam industri jamu ini semakin kompetitif.

Di pasar global, Perseroan juga harus bersaing dengan produk-produk obat tradisional yang dikembangkan oleh negara-negara tujuan ekspor, seperti ginseng sebagai obat tradisional dari Korea. Di samping itu, Perseroan juga harus bersaing dengan industri farmasi murni untuk dapat merebut pangsa pasar produk-produk obat dimana hal tersebut memerlukan usaha yang lebih mengingat pola pikir masyarakat terhadap obat tradisional yang belum sepenuhnya terbuka.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan selalu meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dan menjaga hubungan baik dengan setiap agen/distributor dan konsumen. Selanjutnya, Perseroan juga terus melakukan inovasi pengembangan produk dan menjaga konsistensi pemilihan serta penggunaan bahan baku yang benar, baik dari segi jenis, jumlah maupun kualitasnya sehingga dapat menghasilkan jamu dan produk lainnya yang prima sehingga mampu menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.

Risiko Jaringan Distribusi dan Mata Rantai Pasokan

Sebagian besar produk Perseroan didistribusikan melalui grosir, pasar swalayan, agen, warung, dan pedagang eceran yang tersebar di wilayah Indonesia. Terganggunya mata rantai distribusi di hilir dapat mempengaruhi tingkat penjualan produk Perseroan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan bekerja sama dengan seluruh agen/distributor dalam hal memberikan masukan mengenai preferensi konsumen atas jenis dan model serta kemasan produk.

Risiko Kegagalan Kampanye Pemasaran

Dalam melakukan kegiatan pemasaran, Perseroan secara rutin memasang iklan di media massa, salah satunya di media televisi. Jika kegiatan pemasaran yang dilakukan kurang berhasil, maka dapat mengakibatkan kerugian secara finansial dan berdampak terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan selalu dengan cermat menyusun konsep, tema, memilih talent dan media, serta saat yang tepat dalam melakukan kampanye pemasaran sesuai dengan karakter produk serta target pasarnya.

Risiko Kerusakan Mesin dan Peralatan

Kerusakan pada mesin pabrik yang digunakan dalam proses produksi dapat mengganggu kelancaran kegiatan produksi Perseroan yang dapat berakibat pada menurunnya kinerja produksi sehingga akan mempengaruhi tercapainya target produksi Perseroan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan melakukan pemeliharaan prediktif dan penggantian suku cadang rutin atas mesin dan peralatan produksi sehingga bilamana terjadi kerusakan maka hal tersebut dapat diantisipasi sesegera mungkin. Di beberapa bagian penting Perseroan senantiasa mempersiapkan kapasitas cadangan.

Risiko Produk Rusak dan Penarikan Produk dari Pasar

Terganggunya sistem produksi memungkinkan terjadinya produk jadi yang tidak sesuai standar produksi Perseroan. Risiko tersebut dapat terjadi akibat ketidaktelitian mulai dari saat pengadaan bahan baku sampai dengan dilakukannya proses pengemasan. Mengingat produk yang dihasilkan berkaitan erat dengan masalah kesehatan dan pengobatan untuk kesehatan, maka untuk menghindari risiko atas produk rusak tersebut, Perseroan harus melakukan penarikan atas produk yang beredar di pasar apabila produk-produk tersebut mengalami kejadian antara lain sebagai berikut:

  • Produk yang menyebabkan luka, penyakit, atau akibat sampingan lainnya.
  • Produk yang terkontaminasi, produk rusak, atau pemalsuan produk lainnya.
  • Adanya gugatan hukum jika konsumen merasa dirugikan dan bermasalah dengan kesehatan akibat dari penggunaan produk Perseroan.

Penarikan produk dari pasar dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan, kerusakan persediaan barang dan hilangnya kesempatan penjualan produk akibat ketidaktersediaan produk dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan secara terusmenerus melakukan pemantauan dan pengujian kualitas dan selalu menyimpan sample dari setiap batch produksi selama 3 tahun.

Risiko Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia (SDM), baik manajemen senior maupun karyawan operasional yang sudah terlatih, merupakan salah satu faktor yang perlu dijaga oleh Perseroan untuk dapat tetap mempertahankan keberlangsungan kegiatan produksi dan operasional Perseroan. Kekurangan SDM yang berkualitas mungkin dapat berdampak terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, dan prospek Perseroan. Perseroan juga bergantung pada kemampuannya untuk mencari dan mempertahankan SDM agar dapat melanjutkan pertumbuhan dan kesuksesan kegiatan usaha Perseroan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan melakukan rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan SDM dan secara rutin memberikan pelatihan/program pengembangan kompetensi untuk menjaga dan meningkatkan keahlian dan keterampilan SDM yang dimiliki. Perseroan juga melakukan regenerasi dan promosi secara berkesinambungan serta melaksanakan sistem penilaian kinerja yang adil dan terbuka sebagai dasar untuk memberikan penghargaan atas kinerja karyawan.

Risiko Pemogokan Tenaga Kerja

Untuk mendukung kegiatan usahanya dan proses produksinya, Perseroan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang banyak. Apabila terjadi pemogokan tenaga kerja secara massal, maka hal tersebut akan mengganggu proses produksi yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya target produksi Perseroan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan senantiasa menjaga hubungan industrial yang baik, serta memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan hak-hak karyawan baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Risiko Terjadinya Bencana Alam dan Kebakaran

Bencana alam dan kebakaran merupakan suatu risiko yang tidak dapat diprediksi. Apabila hal tersebut terjadi, maka bahan baku, mesin pabrik dan fasilitas produksi dapat mengalami gangguan atau kerusakan, sehingga mengganggu proses produksi dan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan merancang pabrik dan fasilitas infrastruktur sedemikian rupa dengan memperhitungkan berbagai aspek bencana dan kedaruratan. Selain itu Perseroan juga mengasuransikan bangunan dan fasilitas pabriknya dengan asuransi yang jenis dan nilai pertanggungannya ditinjau secara berkala untuk mengantisipasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi sehingga kerugian yang mungkin timbul dapat ditutup secara layak.

Tinjauan atas Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Penilaian efektivitas manajemen risiko dilakukan oleh Unit Audit Internal. Penilaian dilakukan dengan menelaah pelaksanaan SOP/kebijakan yang mengatur aktivitas terkait. SOP/kebijakan akan terus dikembangkan supaya dampak terhadap risiko dapat seminimal mungkin.

Pernyataan Dewan Komisaris atas Kecukupan Sistem Manajemen Risiko

Hasil evaluasi atas efektivitas penerapan manajemen risiko di Perseroan dilaporkan dan dibahas oleh Unit Audit Internal dengan Komite Audit. Hasil pembahasan menghasilkan rekomendasi perbaikan dari Komite Audit kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Direksi dalam rapat Dewan Komisaris bersama Direksi.

Direksi telah menindaklanjuti berbagai saran perbaikan tersebut dan Dewan Komisaris menilai bahwa sistem manajemen risiko yang diterapkan sudah cukup memadai dan efektif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan.

Perkara Hukum

Hingga akhir tahun 2022, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak terlibat perkara bersifat material yang mencakup lingkup perdata, pidana, kepailitan, perpajakan, tata usaha negara, ataupun perkara yang terdapat dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Sanksi Administratif

Pada tahun 2022, Perseroan tidak pernah menerima sanksi administratif dari regulator maupun otoritas pasar modal.