Loading...

Struktur dan Kebijakan GCG

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) pada hakikatnya adalah penerapan nilai-nilai filosofi dasar Perseroan yang menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menempatkan kepentingan pemangku kepentingan, masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai prioritas utama.

Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh insan Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dan best practice. Secara berkala, Perseroan mengevaluasi penerapan GCG dan menyempurnakan perangkat dan kebijakan GCG dan prosedur operasi standar (SOP) untuk memastikan penerapan GCG berjalan semakin baik.

Perseroan menyadari pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) secara konsisten untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan perusahaan, memacu pertumbuhan usaha dan menciptakan nilai bagi pemangku kepentingan, serta memperkuat fundamental perusahaan untuk menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat.

Dasar dan Panduan GCG
  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  • Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  • Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk dan anak perusahaan yang terdiri dari:
    • Pedoman dan Kode Etik Perusahaan
    • Pedoman Dewan Komisaris
    • Pedoman Direksi
    • Kebijakan Antisuap dan Antikorupsi
    • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
  • Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Piagam Audit Internal
  • Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Standard Operating Procedures (SOP) yang terus dievaluasi dan disempurnakan sejalan dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Sosialisasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021

Perseroan secara berkala mengadakan sosialisasi dan internalisasi Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dan kebijakan GCG lainnya kepada seluruh insan Perseroan mulai dari Dewan Komisaris dan Direksi hingga seluruh karyawan agar dapat dipahami dan dijalankan dengan konsisten di lingkungan Perseroan. Pada tahun 2022, Perseroan menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yang dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Sosialisasi ini bertujuan agar prinsip-prinsip governansi korporat yang baik dapat dipahami dan diterapkan di Perseroan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien serta meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Struktur Organisasi GCG