Loading...

Struktur dan Kebijakan GCG

Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip-prinsip yang menjadi dasar atas proses dan mekanisme pengelolaan Perseroan berlandaskan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan GCG dapat menjadi cerminan praktik penerapan bisnis yang etis.

Sebagai Perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Perseroan berkomitmen secara penuh untuk menerapkan GCG dengan memastikan telah sesuai dengan kepatuhan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta seluruh peraturan derivasinya, Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

Selain itu, Perseroan telah mengadopsi penerapan GCG berdasarkan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) 2021 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) serta ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Penerapan GCG yang mengacu pada praktik terbaik (best practice) ini menjadi bentuk komitmen Sido Muncul untuk terus mengikuti perkembangan terkini penerapan GCG.

PRINSIP PENERAPAN GCG

Perusahaan telah menunjukkan komitmennya terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dengan mengadopsi prinsip-prinsip terbaru yang dituangkan dalam Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI). Fokus Perusahaan berpusat pada empat pilar penting: perilaku etis, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dari penerapan nilai-nilai dasar 'TARIF'- Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, and Fairness - sebelumnya, yang menandakan sikap progresif Sido Muncul dalam memimpin praktik terbaik GCG.

Dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut, Sido Muncul menjunjung tinggi standar integritas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pendekatan ini menggaris bawahi pengabdiannya untuk tidak hanya mempertahankan bisnis yang efisien dan menguntungkan namun juga memastikan perilaku etis dan akuntabilitas. Perusahaan membina hubungan yang transparan dan bertanggung jawab dengan seluruh pemangku kepentingan, yang berakar pada keyakinan bahwa pertimbangan etis harus mendorong setiap keputusan dan tindakan.

STRUKTUR ORGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab I mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, Organ Perusahaan terdiri dari Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, serta Dewan Komisaris.

DASAR DAN PANDUAN GCG PERSEROAN

Sebagai panduan untuk penerapan GCG yang terbaik, Perseroan mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Selain itu, Perseroan telah memiliki pedoman dan kebijakan GCG (softstructure GCG) sebagai panduan bagi seluruh insan Perseroan untuk menerapkan praktik GCG terbaik dalam setiap aktivitas bisnis, antara lain:

  1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk dan anak Perusahaan yang terdiri dari:
    1. Pedoman dan Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct);
    2. Pedoman Dewan Komisaris (BOC Manual);
    3. Pedoman Direksi (BOD Manual);
    4. Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi;
    5. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System);
  2. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  3. Piagam Audit Internal;
  4. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi;
  5. Anggaran Dasar Perseroan;
  6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Standard Operating Procedure (SOP) yang terus dievaluasi dan disempurnakan sejalan dengan perkembangan bisnis Perseroan;