Loading...
Komposisi Komite Audit Perseroan terdiri 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Pada tahun 2019, komposisi Komite Audit mengalami perubahan sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Edy Sugito selaku anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SM/SKDEKOM/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang Perubahan Anggota Komite Audit dan Perubahan Masa Tugas Anggota Komite Audit, per 31 Desember 2019 komposisi Komite Audit adalah sebagai berikut:
Jabatan | Nama |
Ketua | Eric Marnandus (merangkap anggota) |
Anggota | Dr. Timotius, AK., CA |
Anggota | Arie Sandy Rachim (merangkap sekretaris) |
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seluruh anggota Komite Audit berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip GCG dengan bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsinya. Ketentuan yang diatur di dalam Piagam Komite Audit adalah:
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit di antaranya adalah:
Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas, dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan kewenangannya ini Komite Audit harus bekerja sama dengan audit internal dan audit internal wajib memberikan laporan dan informasi yang diminta oleh Komite Audit. Komite Audit dapat meminta saran atau nasihat ahli yang independen dari luar Perseroan di dalam hukum maupun bidang lainnya yang dipandang perlu, atas biaya Perseroan.
Pada tahun 2019, Komite Audit mengadakan 7 (tujuh) kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite (tingkat kehadiran 100%). Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal dan agenda rapat Komite adalah sebagai berikut:
Tanggal Rapat | Agenda Rapat | Kehadiran Komite | Rapat |
4 Januari | Rapat dengan Akuntan Publik (EY) membahas kemajuan dan temuan audit laporan keuangan tahun buku 2018 | Eric, Arie, Edy (100%) | |
31 Januari | Rapat penutupan dengan Akuntan Publik (EY) untuk audit tahun buku 2018 | Eric, Arie, Edy (100%) | |
22 April | Menelaah Laporan Keuangan Triwulan I 2019 dengan tim Finance | Eric, Arie, Edy (100%) | |
18 Juli | Menelaah Laporan Keuangan Triwulan II 2019 dengan tim Finance | Eric, Arie, Edy (100%) | |
12 Agustus | Rapat dengan Audit Internal membahas Piagam Audit Internal, organisasi dan rencana kerja Audit Internal | Eric, Arie, Edy (100%) | |
18 Oktober | Menelaah Laporan Keuangan Triwulan III 2019 dengan tim Finance Update temuan Audit Internal | Eric, Arie, Edy (100%) | |
6 November | Rapat dengan Akuntan Publik (EY) membahas rencana audit tahun buku 2019 | Eric, Arie, Edy (100%) |
Sepanjang tahun 2019, Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan. Tugas-tugas Komite Audit yang dilaksanakan pada tahun 2019 antara lain: