Loading...

Komite Audit

Peran dan tanggung jawab utama Komite Audit adalah memberikan saran dan keyakinan atas terselenggaranya implementasi dan efektivitas tata kelola Perusahaan yang baik kepada Dewan Komisaris. Kegiatan yang termasuk di dalamnya antara lain meninjau integritas pengungkapan keuangan Perusahaan, melakukan pengawasan atas pengendalian internal, manajemen risiko dan audit eksternal, serta memantau aspek kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.

Seluruh anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan dalam RUPS. Komite Audit dibentuk dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Kehadiran Komite Audit adalah untuk meningkatkan penerapan GCG dalam kegiatan operasional dan inisiatif ekspansi Perseroan, khususnya dalam hal pengawasan dan peningkatan kualitas penerapan prinsip akuntabilitas dan responsibilitas.

KUALIFIKASI ANGGOTA KOMITE AUDIT

Secara umum, kualifikasi dan persyaratan wajib bagi anggota Komite Audit adalah:

  1. integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta kemampuan berkomunikasi dengan baik;
  2. memahami laporan keuangan, bisnis Perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  3. mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan;
  4. komitmen untuk meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan; dan
  5. memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.
SUSUNAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE AUDIT TAHUN 2023

Komposisi Komite Audit Perseroan terdiri 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Di tahun 2023 tidak terdapat perubahan susunan dan komposisi Komite Audit.

Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Masa Jabatan
Prof. Dr. Lindawati Gani, Ak., CA., FCMA, CGMA, FCPA (AUST.) Ketua Komite Audit / Komisaris Independen Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/IV/2021 tanggal 29 April 2021 2021-2024
Dr. Timotius, Ak., CA. Anggota Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/IV/2021 tanggal 29 April 2021 2021-2024
Herwan Ng Anggota merangkap Sekretaris Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/IV/2021 tanggal 29 April 2021 2021-2024
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT

Seluruh anggota Komite Audit berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali. Komite Audit dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan dalam bidang keuangan. Anggota Komite Audit juga harus memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi sebagaimana dimaksud yaitu:

Aspek Independensi Prof. Dr. Lindawati Gani, Ak., CA., FCMA, CGMA, FCPA (AUST.) Dr. Timotius, Ak., CA. Herwan Ng
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/ atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen.
Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE AUDIT

Komite Audit telah dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan pengendalian internal. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit telah diperbarui dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SM/SK-DEKOM/VII/2019 tentang Perubahan Anggota Komite Audit dan Perubahan Masa Tugas Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 17 Juli 2019. Piagam Komite Audit yang ditelaah secara berkala antara lain mengatur:

  1. Pembentukan dan tujuan,
  2. Komposisi, struktur, dan keanggotaan,
  3. Tugas dan tanggung jawab,
  4. Kewenangan,
  5. Rapat,
  6. Pelaporan,
  7. Hubungan kerja, dan
  8. Penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan.
Tugas dan Tanggung Jawab

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain adalah:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Kewenangan

Komite Audit memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
  4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit

Kebijakan Rapat

Sesuai Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit dan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki kebijakan rapat yang terfokus pada hal-hal berikut:

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  4. Seluruh pembahasan dalam rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat. Risalah rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Pada tahun 2023, Komite Audit mengadakan 8 kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:

Tanggal Rapat Kehadiran Agenda Rapat Rapat
31 Januari 2023 3 orang | 100% Key Audit Matters
2 Februari 2023 3 orang | 100% Closing meeting Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan Kantor Akuntan Publik
2 Februari 2023 3 orang | 100% Internal Audit Plan 2023
2 Maret 2023 3 orang | 100% Review Pemilihan Kantor Akuntan Publik Auditor untuk Laporan Keuangan Tahun 2023
17 April 2023 3 orang | 100%
  1. Review Laporan Keuangan Kuartal I, 2023
  2. Laporan Hasil Audit Internal Kuartal I, 2023
20 Juli 2023 3 orang | 100%
  1. Review Laporan Keuangan Kuartal II, 2023
  2. Laporan Hasil Audit Internal Kuartal II, 2023
18 Oktober 2023 3 orang | 100%
  1. Review Laporan Keuangan Quarter III, 2023
  2. Laporan Hasil Audit Internal Kuartal III, 2023
15 Desember 2023 3 orang | 100% Kickoff meeting Laporan Tahunan 2023 dengan Kantor Akuntan Publik
RINGKASAN KEGIATAN KOMITE AUDIT TAHUN 2023

Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Menelaah dan membahas laporan keuangan konsolidasian tahun 2022 dan laporan keuangan konsolidasian triwulanan dan semesteran 2023,
  2. Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2022,
  3. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023,
  4. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai prosedur, rencana kerja dan temuan Audit Internal.