Loading...

Komite Audit

Komite Audit dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris guna memastikan kualitas laporan keuangan; melakukan pengawasan atas penerapan GCG, prinsip-prinsip akuntansi dan proses pelaporan keuangan; kualifikasi dan independensi dari auditor eksternal; serta memastikan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komite Audit juga bertanggung jawab untuk memastikan efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko perusahaan.

Komposisi Komite Audit

Komposisi Komite Audit Perseroan terdiri 1 (satu) orang Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komposisi Komite Audit per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Jabatan Nama
Ketua Lindawati Gani
Anggota Dr. Timotius, AK., CA
Anggota merangkap Sekretaris Herwan, NG
Pernyataan Independensi

Seluruh anggota Komite Audit berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung tinggi prinsip GCG, bersikap objektif, profesional, dan independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali.

Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

Komite Audit memiliki Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit sebagai acuan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan yang diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit meliputi:

  1. Pembentukan dan tujuan,
  2. Komposisi, struktur, dan keanggotaan,
  3. Tugas dan tanggung jawab,
  4. Kewenangan,
  5. Rapat,
  6. Pelaporan,
  7. Hubungan kerja, dan
  8. Penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan.
Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit paling sedikit meliputi:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Kewenangan

Komite Audit memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
  4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit

Kebijakan Rapat

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  4. Seluruh pembahasan dalam rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat. Risalah rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2022, Komite Audit mengadakan 8 kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:

Tanggal Rapat Kehadiran Agenda Rapat Rapat
3 Januari 3 orang | 100% Perkembangan Sustainability
28 Januari 3 orang | 100% Closing meeting Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)
11 Februari 3 orang | 100% Diskusi tentang Surat Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan KAP
1 Maret 3 orang | 100% Review pemilihan KAP dan AP untuk Laporan Keuangan Tahun 2022
18 April 3 orang | 100%
  1. Review Laporan Keuangan triwulan I 2022
  2. Laporan Hasil Audit Internal triwulan I 2022
18 Juli 3 orang | 100%
  1. Review Laporan Keuangan triwulan II 2022
  2. Laporan Hasil Audit Internal triwulan II 2022
14 Oktober 3 orang | 100%
  1. Review Laporan Keuangan triwulan III 2022
  2. Laporan Hasil Audit Internal triwulan III 2022
22 November 3 orang | 100% Kickoff meeting Laporan Tahunan 2022 dengan KAP
Ringkasan Kegiatan Komite Audit Tahun 2022

Komite Audit telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut:

  1. Menelaah dan membahas laporan keuangan konsolidasian tahun 2021 dan laporan keuangan konsolidasian triwulanan dan semester 2022,
  2. Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2021,
  3. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022,
  4. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai pembentukan, prosedur, rencana kerja dan temuan Audit Internal.