Loading...

Komite Audit

Dewan Komisaris memiliki Komite Audit sebagai unit pendukung yang memastikan pengelolaan Perseroan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 sebagai dasar hukum pelaksanaan tugasnya.

Komite Audit bertanggung jawab menelaah kualitas laporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, pelaksanaan audit internal dan eksternal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi. Melalui fungsi tersebut, Komite Audit membantu menjaga integritas dan akuntabilitas proses pengelolaan Perseroan.

Seluruh anggota Komite Audit ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris serta dilaporkan dalam RUPS. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan GCG di seluruh aktivitas dan rencana pengembangan Perseroan.

Kualifikasi Anggota Komite Audit

Komite Audit Perseroan memiliki kualifikasi dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta kemampuan berkomunikasi dengan baik;
  2. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
  3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan;
  4. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan; dan
  5. Memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT

Di tahun 2025, tidak terdapat perubahan komposisi Komite Audit. Penetapan komposisi Komite Audit telah ditetapkan pada Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit Nomor 001/SM/SK-DEKOM/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024. Sehingga komposisi anggota Komite Audit per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan
Lindawati Gani Ketua Komite Audit / Komisaris Independen
Herwan Ng Anggota merangkap Sekretaris
Budiyanto Muliohardjo Anggota
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT

Komite Audit Perseroan melaksanakan perannya dengan menjaga standar tata kelola yang tinggi, berlandaskan objektivitas, profesionalisme, dan independensi. Setiap keputusan diambil secara mandiri tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, serta dengan kewaspadaan terhadap potensi benturan kepentingan.

Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, maupun Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali. Dengan pemilihan berdasarkan kompetensi dan integritas, Komite Audit telah memenuhi seluruh ketentuan independensi sesuai POJK No. 55/POJK.04/2015. Informasi independensi anggota Komite Audit disampaikan sebagai berikut:

Aspek Independensi Lindawati Gani Budiyanto Muliohardjo Herwan Ng
Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberikan jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen.
Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung.
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE AUDIT

Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SM/SK-DEKOM/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang Perubahan Anggota dan Masa Tugas Komite Audit. Adapun pedoman kerja ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan dan tujuan;
  2. Komposisi, struktur, dan keanggotaan;
  3. Tugas dan tanggung jawab;
  4. Kewenangan;
  5. Rapat;
  6. Pelaporan;
  7. Hubungan kerja, dan
  8. Penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup hal-hal berikut:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
KEWENANGAN KOMITE AUDIT

Komite Audit berwenang untuk:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
  4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit

Kebijakan Rapat

Perseroan menetapkan kebijakan pelaksanaan rapat Komite Audit berdasarkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit serta Piagam Komite Audit. Kebijakan tersebut antara lain mencakup:

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
  2. Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
  4. Seluruh pembahasan dalam rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat. Risalah rapat ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pelaksanaan Tugas Komite Audit 2025

Komite Audit menjalankan fungsi pengawasan secara berkesinambungan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah melaksanakan berbagai tugas dan tanggung jawabnya, meliputi:

  1. Menelaah dan membahas laporan keuangan konsolidasian tahun 2024 dan laporan keuangan konsolidasian triwulanan dan semesteran 2025;
  2. Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan tahunan Perseroan tahun buku 2024;
  3. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025;
  4. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai prosedur, rencana kerja dan temuan Audit Internal.