Komposisi Komite Audit
Komposisi Komite Audit Perseroan terdiri 1 (satu) orang
Komisaris Independen sebagai ketua merangkap anggota
dan 2 (dua) orang pihak eksternal yang independen sebagai
anggota yang telah memenuhi persyaratan independensi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Pada tahun 2021 terjadi perubahan susunan Komite Audit
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/
SM/SK-DEKOM/IV/2021 tanggal 29 April 2021. Perubahan
tersebut telah dilaporkan ke OJK dengan surat Nomor: 008/
SM-CS/IV/2021 tanggal 29 April 2021.
Dengan demikian, komposisi Komite Audit per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Jabatan |
Nama |
Ketua |
Lindawati Gani |
Anggota |
Dr. Timotius, AK., CA |
Anggota merangkap Sekretaris |
Herwan, NG |
Pernyataan Independensi
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seluruh
anggota Komite Audit berkomitmen untuk menjunjung tinggi
prinsip GCG dengan bersikap objektif, profesional, dan
independen. Komite Audit tidak akan mengambil keputusan
di bawah tekanan dan intervensi dari pihak manapun dan
menghindari setiap potensi benturan kepentingan. Seluruh
anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi baik
secara kekeluargaan maupun hubungan bisnis dengan
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Utama dan/atau Pengendali.
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai
pedoman dalam melaksanakan fungsinya. Ketentuan yang
diatur di dalam Piagam Komite Audit adalah:
- Pembentukan dan tujuan,
- Komposisi, struktur dan keanggotaan,
- Tugas dan tanggung jawab,
- Kewenangan,
- Rapat,
- Pelaporan,
- Hubungan kerja,
- Penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan, dan
- Penutup.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:
- Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan
- Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
- Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Kewenangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit
Pada tahun 2021, Komite Audit mengadakan 10 kali
rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite
dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan
termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya,
bila diperlukan. Tanggal dan agenda rapat Komite adalah
sebagai berikut:
Tanggal Rapat |
Agenda Rapat |
Kehadiran Komite |
Rapat |
1 Februari |
Rapat Komite Audit dengan Kantor Akuntan Publik |
100% |
19 April |
Review Laporan Keuangan triwulan 1 2021 |
100% |
2 Juni |
- Rencana Kerja Audit Internal Semester 2 2021
- Penguatan fungsi Audit Internal
- Review fungsi manajemen risiko
|
100% |
15 Juli |
Review Laporan Keuangan triwulan 2 2021 |
100% |
19 Juli |
- Review proses bisnis Perseroan dan anak perusahaan
- Review prosedur transaksi afiliasi
|
100% |
13 Agustus |
- Pemaparan roadmap Internal Audit
- Review prosedur transaksi afiliasi
|
100% |
14 Oktober |
Review Laporan Keuangan triwulan 3 2021 |
100% |
19 Oktober |
- Laporan Hasil Audit Internal periode Agustus-September 2021
- Laporan kegiatan audit internal yang masih dalam proses
|
100% |
15 November |
Rapat Komite Audit dengan Kantor Akuntan Publik |
100% |
21 Desember |
- Laporan Hasil Audit Internal periode Oktober-November 2021
- Laporan kegiatan audit internal yang masih dalam proses
- Pemaparan roadmap Internal Audit dan Rencana Audit Internal tahun 2022
|
100% |
Ringkasan Laporan Kegiatan Komite Audit Tahun 2021
Sepanjang tahun 2021, Komite Audit telah melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam
Komite Audit Perseroan. Tugas-tugas Komite Audit yang
dilaksanakan pada tahun 2021 antara lain:
-
Menelaah dan membahas laporan keuangan
konsolidasian tahun 2020 dan laporan keuangan
konsolidasian triwulanan dan semester 2021;
-
Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan/atau kantor
akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan
tahunan Perseroan tahun buku 2020;
-
Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk
penunjukan akuntan publik dan atau kantor akuntan
publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2021;
-
Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai
pembentukan, prosedur, rencana kerja dan temuan Audit
Internal.