Dewan Komisaris memiliki Komite Audit sebagai unit pendukung
yang memastikan pengelolaan Perseroan berjalan sesuai prinsip
kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Komite
Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 sebagai dasar
hukum pelaksanaan tugasnya.
Komite Audit bertanggung jawab menelaah kualitas laporan
keuangan, efektivitas pengendalian internal, pelaksanaan audit
internal dan eksternal, manajemen risiko, serta kepatuhan
terhadap regulasi. Melalui fungsi tersebut, Komite Audit
membantu menjaga integritas dan akuntabilitas proses
pengelolaan Perseroan.
Seluruh anggota Komite Audit ditetapkan dan diberhentikan oleh
Dewan Komisaris serta dilaporkan dalam RUPS. Keberadaannya
menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan GCG
di seluruh aktivitas dan rencana pengembangan Perseroan.
Kualifikasi Anggota Komite Audit
Komite Audit Perseroan memiliki kualifikasi dan persyaratan
sebagai berikut:
-
Memiliki integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan,
pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta
kemampuan berkomunikasi dengan baik;
-
Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya
yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha
Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
-
Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh
Perseroan;
-
Memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensi secara
terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan; dan
-
Memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Di tahun 2025, tidak terdapat perubahan komposisi Komite
Audit. Penetapan komposisi Komite Audit telah ditetapkan pada
Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Audit Nomor 001/SM/SK-DEKOM/VIII/2024
tanggal 01 Agustus 2024. Sehingga komposisi anggota Komite
Audit per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
| Nama |
Jabatan |
| Lindawati Gani |
Ketua Komite Audit / Komisaris Independen |
| Herwan Ng |
Anggota merangkap Sekretaris |
| Budiyanto Muliohardjo |
Anggota |
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan melaksanakan perannya dengan
menjaga standar tata kelola yang tinggi, berlandaskan
objektivitas, profesionalisme, dan independensi. Setiap
keputusan diambil secara mandiri tanpa tekanan maupun
intervensi dari pihak mana pun, serta dengan kewaspadaan
terhadap potensi benturan kepentingan.
Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Dewan Komisaris, Direksi, maupun Pemegang Saham
Utama dan/atau Pengendali. Dengan pemilihan berdasarkan
kompetensi dan integritas, Komite Audit telah memenuhi seluruh
ketentuan independensi sesuai POJK No. 55/POJK.04/2015.
Informasi independensi anggota Komite Audit disampaikan
sebagai berikut:
| Aspek Independensi |
Lindawati Gani |
Budiyanto Muliohardjo |
Herwan Ng |
| Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik
atau pihak lain yang memberikan jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/atau jasa
konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh
Dewan Komisaris. |
✓ |
✓ |
✓ |
| Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk Komisaris Independen. |
✓ |
✓ |
✓ |
| Tidak mempunyai saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. |
✓ |
✓ |
✓ |
| Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan. |
✓ |
✓ |
✓ |
| Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. |
✓ |
✓ |
✓ |
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE AUDIT
Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit yang disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SM/SK-DEKOM/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 tentang
Perubahan Anggota dan Masa Tugas Komite Audit. Adapun
pedoman kerja ini mengatur tentang:
- Pembentukan dan tujuan;
- Komposisi, struktur, dan keanggotaan;
- Tugas dan tanggung jawab;
- Kewenangan;
- Rapat;
- Pelaporan;
- Hubungan kerja, dan
- Penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup hal-hal
berikut:
-
Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara
lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait
dengan informasi keuangan Perseroan;
-
Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
-
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi
perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik
atas jasa yang diberikannya;
-
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan akuntan publik yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
-
Menelaah pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan auditor internal;
-
Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi
pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
-
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses
akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
-
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris
terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perseroan;
-
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi
Perseroan.
KEWENANGAN KOMITE AUDIT
Komite Audit berwenang untuk:
-
Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan
tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan
yang diperlukan;
-
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk
Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung
jawab Komite Audit;
-
Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit
yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
(jika diperlukan);
-
Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan
Komisaris.
Rapat Komite Audit
Kebijakan Rapat
Perseroan menetapkan kebijakan pelaksanaan rapat Komite
Audit berdasarkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
serta Piagam Komite Audit. Kebijakan tersebut antara lain
mencakup:
-
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
-
Rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri
oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota;
-
Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat;
-
Seluruh pembahasan dalam rapat Komite Audit dituangkan
dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan
pendapat. Risalah rapat ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada
Dewan Komisaris.
Pelaksanaan Tugas Komite Audit 2025
Komite Audit menjalankan fungsi pengawasan secara
berkesinambungan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit telah melaksanakan
berbagai tugas dan tanggung jawabnya, meliputi:
-
Menelaah dan membahas laporan keuangan konsolidasian
tahun 2024 dan laporan keuangan konsolidasian triwulanan
dan semesteran 2025;
-
Mengevaluasi kinerja akuntan publik dan kantor akuntan
publik yang mengaudit Laporan Keuangan tahunan
Perseroan tahun buku 2024;
-
Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris untuk
penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2025;
-
Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris mengenai
prosedur, rencana kerja dan temuan Audit Internal.