Loading...

Kebijakan Anti Korupsi

Dalam pelaksanaan GCG di lingkungan usahanya, Perseroan juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak dalam menciptakan iklim bisnis yang bebas dari praktik korupsi salah satunya adalah dengan menetapkan kebijakan anti korupsi. Adapun kebijakan anti korupsi yang dimiliki oleh perseroan terdapat dalam kode etik perusahaan antara lain mengatur mengenai:

  1. Perusahaan, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan tidak diperkenankan memberi atau menerima imbalan dari pihak yang bertransaksi atau berkepentingan.
  2. Dalam menjalin kerjasama dengan mitra usaha (pemasok, distributor, kreditur bank atau lainnya) Perusahaan, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan tidak diperkenanlan memberi atau menerima imbalan ke dan dari mitra usaha, baik langsung maupun tidak langsung
  3. Dalam berinteraksi dengan Pelanggan, Perusahaan, Direksi dan Jajaran Manajemen dan Seluruh Karyawan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung dalam hubungan dengan pelanggan
  4. Dalam berinteraksi dengan Media Massa, pejabat perusahaan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan, baik langsung maupun tidak langsung.